SOLOK KOTA - Sat Binmas Polres Solok Kota di bawah komando AKP Jufrinaldi, SH, terus menggencarkan silaturahmi dan sosialisasi ke tengah-tengah masyrakat, maupun lembaga-lembaga yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Sebagaimana yang dilakukannya pada Rabu, 31 Januari 2024, Kasat Binmas Polres Solok bersama jajaran menyambangi dan bersilaturahmi ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, di Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.
Kedatangan AKP Jufrinaldi dan rombongan disambut langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri bersama Kabag Mutu Layanan Kepesertaan Eva Kurnia Sari, beserta jajaran.
Dalam paparan tujuan kedatangannya ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Solok, Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi menyampaikan bahwa silaturahmi ini untuk membangun ikatan serta memperkuat sinergitas antar lembaga.
Selain itu, dikatakan Jufrinaldi, kunjungan tersebut sekaligus dalam rangka menindak lanjuti pertanyaan masyarakat dalam acara sosialisasi tanggungan asuransi dari pihak PT. Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran lalu lintas yang terbatas bahkan dalam beberapa kasus tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
Untuk itu, Jufrinaldi bermaksud memastikan penjaminan perawatan secara penuh yang mungkin bisa diupayakan melalui BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, kata AKP Jufrinaldi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok mengatakan penjaminan layanan perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, yang apabila biaya pengobatannya melebih plafon jaminan dari PT. Jasa Raharja sebesar 20 juta rupiah, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisih antara tarif Plafon Jasa Raharja tersebut.
“Kegiatan ini sebagai pedoman dalam memberikan informasi serta menambah wawasan untuk disampaikan kepada masyarakat dalam rutinitas sosialisasi Sat Binmas Polres Solok Kota, sehingga informasi yang disampaikan tidak salah atau keliru, ” ungkap Jufrinaldi.
Pelaksanaan kegiatan ini, tambah Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, sekaligus bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dan sebagai langkah preventif mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Sementara itu secara terpisah, pihak BPJS Kesehatan menegaskan, bahwa bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa ditanggung oleh PT. Jasa Raharja misalnya kecelakaan tunggal, maka ada lembaga lainnya yang bisa menjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan (jika itu adalah kecelakaan kerja). Artinya, peserta mengalami kecelakaan tunggal dari rumah ke tempat kerja dan ini bagi perusahaan swasta sedangkan untuk ASN penanggungnya PT. Taspen. Jika diluar jam kerja tersebut maka akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan , sepanjang korban terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan serta mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu peserta melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke kepolisian untuk diterbitkannya laporan polisi sebagai dasar penjaminan.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan untuk menyadari betapa pentingnya mengikuti program JKN melalui BPJS Kesehatan, guna memastikan bisa mendapatkan pelayanan medis yang tepat dan cepat ketika membutuhkan perawatan medis.